Komptensi Guru Masa Kini 21 pebruari 2013REP Komentar: 2 Nihil
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Kompetensi
yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi
Guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi. Kompetensi Guru bersifat holistik.
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta
didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a.
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h.
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Kompetensi
kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a.
beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya
meliputi kompetensi untuk:
a.
berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.
bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta
sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang
sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.
materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program
satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan
diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Keempat
kompetensi di atas selanjutnya dalam Penilaian Kinerja Guru sebagaimana yang
harus dilakukan terhadap guru yang tercantum dalam Permendiknas 35/2010
tentang petunjuk teknis Pelaksanaan jabatan fungsional Guru dan angka
kreditnya, dijabarkan menjadi 14 sub kompetensi. Penilaiannya akan
dilakukan dengan sistem paket yang terkait dalam pelaksanaan tugas utama,
sbb:
A.
Pedagogik
1.
Menguasai karakteristik peserta didik
2. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.
Pengembangan kurikulum
4. Kegiatan
pembelajaran yang mendidik
5.
Pengembangan potensi peserta didik
6.
Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian
dan evaluasi
B.
Kepribadian
8.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
9.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10.
Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
C.
Sosial
11.
Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12.
Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik
dan masyarakat
D.
Profesional
13.
Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir dan keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu
14.
Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif
Studi kasus
Pengamatan
kami hanya sekedar sebatas mendeskrepsikan mengenai profil seorang guru dam
teknik pembelajaranya yang menggunakn metode yang baik. Beliau adalah
guru SMA disalah satu SMA negeri di Yogyakarta. Beliau adalah seorang guru
sejarah. Beliau mendesain ruangan sendiri khusu mata pelajaran sejarah. Di
kelas tersebut di desin mungkin untuk menunjang pembelajaran sejarah. Ruangan
yang disebut ruangan sejarah tersebut dilengkapi dengan LCD, buku-buku sejarah,
karikatur peninggalan sejarah, dan foto-foto tokoh-tokoh sejarah. Dalam
mengajar beliau selalu melibatkan siswa dalam proses pembelajaran. Sebagai
contoh: beliau selalu membuat diskusi kelompok yang sangat menuntut adanya
keaktifan siswa, dan di akhir diskusi beliau memberikan jawaban-jawaban atu
semacam kesimpulan atas hasil diskusi pembelajaran pada proses pembelajaran.
Dalam mengajar menurut saya beliau sangat demokratis sekali, hal itu terbukti
ketika diskusi berlangsung guru tersebut hanya mengamati jalanya diskusi dan
mencatat apabila ada pertanyaan yang di tanyakan kepada siswa. Selain itu
beliau juga menggunakan beberapa media pembelajaran yang cukup menarik bagi
siswa misalnya menggunakan film dan juga siswa di tugasi itu untuk membuat film
sejarah dengan mengangkat berbagi tema yang ada dalam sejarah. Dari membuat
film tersebut banyak indicator indicator yang tercapai diluar yang tyelah
dirumuskan dalam silabus pembelajaran. Contoh dengan membuat film selain
belajar sejarah siswa juga tanpa sengaja dapat belajar berbagai hal.
Diantaranya adalah: bagaimana menjadi seorang pemimpin (sutradara) yang mampu
memimpin teman-temanya untuk belajar ( membuat film), belajar bagaimana editing
film dan lain-lainya.
Dari
deskrepsi di atas saya dapat menimpulkan bahwa guru tersebut memiliki beberapa
kualifikasi tambahan dalam standar sebagai guru yang kempetitif yaitu:
1.
Guru yang demokrasi
Hal
tersebut terbukti ketika menyelenggarakan proses belajar dengan diskusi dan
pada waktu diskusi berlangsung guru tidak memotong pendapat siswa apa lagi
menyalahkan jawaban siswa, namun beliau hanya mencatat dan meluruskan atau
memberikan umpan balik pada waktu diskusi berakhir.
2.
Guru yang penuh dengan kreativitas
Dengan
melihat metode pembelajaran dengan game, membuat film dan diskusi menurut kami
belieu memenuhi syarat sebagai guru yang cukup kreatif. Karena mampu
menciptakan suasana belajar yang begitu menarik, sehingga siswa terasa bermain
namun juga tetap bias belajar.
3.
Memiliki kualifikasi sebagai guru yang mampu menciptakan suatu iklim
pembelajaran yang baik yaitu dengan mendesign ruangan khusus yaotu ruang
sejarah dengan berbagai property yang mendukung untuk menunjang siswa untuk
belajar
0 komentar:
Posting Komentar